PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang di bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4046);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 201 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4466);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
2. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggungjawabnya
meliputi pembinaan dibidang Hak Kekayaan Intelektual.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada dibawah
Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
4. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
BAB II
PENGANGKATAN KONSULTAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Pertama
Pengusulan Pengangkatan
Pasal 2
(1) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis kepada
Menteri oleh Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah.
(2) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan Daftar Pemohon yang memuat nama, data Pemohon, dan kelengkapan persyaratan
Pemohon untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengangkatan
Pasal 3
Pemohon yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diangkat
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah;
Bagian Ketiga
Kartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal menerbitkan Kartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi
sebagai tanda pengenal bagi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan
oleh Menteri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama lengkap;
b. nama dan alamat kantor;
c. foto diri Konsultan Kekayaan Intelektual;
d. nomor surat keputusan pengangkatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh
Menteri; dan
e. nomor urut Konsultan Kekayaan Intelektual sesuai Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang
bersangkutan wajib melaporkan pada Direktorat Jenderal.
(2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di
bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991
tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Kekayaan
Hak Intelektual pada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan
Pemerintah.
(2) Direktorat Jenderal mengusulkan pengangkatan Konsultan Paten yang sudah mendaftar ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Hak Kekayaan Intelektual kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO