DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 114/PJ.33/1995
TENTANG
PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENELITIAN
DAN LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - ITB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan terdiri dari
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan
usaha lainnya.
2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang
bersumber dari APBN atau APBD.
3. Lembaga Penelitian (LP) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) XYZ, keduanya
merupakan lembaga struktural XYZ yang pembentukannya dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1989
dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 bukan merupakan Subjek Pajak PPh badan, sehingga
tidak terutang PPh badan baik atas penerimaan yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun yang
berasal dari masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
4. Namun demikian Bendaharawan XYZ atau Bendaharawan Lembaga Penelitian XYZ atau Bendaharawan
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Non Subjek yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak-pajak negara misalnya : PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak
ketiga.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER