DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT YANG SEMATA - MATA UNTUK
KEPERLUAN IBADAH (SERI PPN 14 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan
Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan perubahan Keputusan Presiden tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah.
2. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka
atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembangunan
sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk
tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.
3. Kontraktor tersebut pada butir 1, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak,
wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keputusan
Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak tersebut.
4. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan
langsung dengan kegiatan pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
tersebut pada butir 1 tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 643/KMK.04/1994.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER