DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 380/PJ.54/2001 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG KESINAMBUNGAN SURAT DARI DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-60/PJ./1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudari Nomor : xxxxxxxxx tanggal 07 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa, dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yang mulai berlaku 1 Januari 2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya Saudari menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-510/PJ.54/2000 tanggal 20 April 2000 tentang Penjelasan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak masih berlaku dan tata cara penerbitan invoice agar sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Undang- undang PPN Tahun 2000. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (1); Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c) barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f) Kode, nomor sen dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Pasal 5 ayat (1); Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar. c. Pasal 5 ayat (2); Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan : a) memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak. b) Melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi Surat Saudari pada butir 1 di atas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Invoice/tagihan atas penyerahan jasa komunikasi yang dilakukan oleh PT. AYK dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi ketentuan butir 2 di atas; b. Dengan dikeluarkan Surat Penegasan ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-510/PJ.54/2000 tanggal 20 April 2000, tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan