DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 380/PJ.54/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG KESINAMBUNGAN 
              SURAT DARI DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-60/PJ./1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Saudari Nomor : xxxxxxxxx tanggal 07 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa, dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang 
    Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yang mulai berlaku 1 Januari 2001, Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.  
    Selanjutnya Saudari menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-510/PJ.54/2000 
    tanggal 20 April 2000 tentang Penjelasan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak masih berlaku dan tata 
    cara penerbitan invoice agar sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Undang-
    undang PPN Tahun 2000.     

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara 
    Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa :     
        a.      Pasal 2 ayat (1); Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :     
                a)      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;     
                b)      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima 
            Jasa Kena Pajak;     
                c)      barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;     
                d)      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;     
                e)      Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;     
                f)      Kode, nomor sen dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan    
                g)      Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.    
        b.      Pasal 5 ayat (1); Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur 
        Pajak Standar.    
        c.      Pasal 5 ayat (2); Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur 
        Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :    
                a)      memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena    
            Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak.    
                b)      Melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.    

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi Surat Saudari pada butir 1 di atas dengan 
    ini disampaikan penegasan sebagai berikut :    
        a.      Invoice/tagihan atas penyerahan jasa komunikasi yang dilakukan oleh PT. AYK dapat 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi ketentuan butir 2 di atas;    
        b.      Dengan dikeluarkan Surat Penegasan ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        S-510/PJ.54/2000 tanggal 20 April 2000, tidak berlaku lagi.    

Demikian untuk dimaklumi.


 
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan