DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.43/2001
TENTANG
PENERUSAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-536/PJ./2000
TANGGAL 29 DESEMBER 2000 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan ini disampaikan keputusan
tersebut kepada saudara. Selanjutnya diminta agar saudara menginformasikan keputusan tersebut kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdapat di wilayah kerja saudara masing-masing. Beberapa ketentuan dalam
keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto
sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib
menyelenggarakan pembukuan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di
bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan
pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas yang tidak memilih
untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib
memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui
kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi
persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak Orang Pribadi
yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 2, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto serta dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK