DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.52/1992
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUABELAS IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduabelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 29477/A/A4/B/92 tanggal 6 Juni 1992,
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/512/106/1992 tanggal 12 Juni 1992.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Buku
keduabelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990
serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal
1 Juni 1990 (Seri PPN -164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keduabelas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD