KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1987
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK
PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers,
diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, surat kabar dan majalah
sebagai salah satu sarana penyalur informasi;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan
Nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan
majalah serta penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3280);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
6. Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang atas
Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS
IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK
PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat dan majalah
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan
majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal
16 Oktober 1987 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1988.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1986 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1987
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 46