DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos Nomor 124
Homepage : http://www.pajak.go.id/

Telepon: 5250208;
5251609;
5262880
Faksimili: 5732064


Yth.

1. Para Kepala Kanwil DJP;
2. Para Kepala KPPBB/KPP Pratama;
3. Para Kepala KP4/KP2KP
    seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-4/PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **168/PMK.03/2007** TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **517/KMK.04/2000** TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **168/PMK.03/2007** tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **517/KMK.04/2000** tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

1.

Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **168/PMK.03/2007** meliputi :

 

a.

saat terutang BPHTB untuk putusan hakim diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

b.

saat terutang BPHTB untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.

2.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelarasikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k UU BPHTB.

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **168/PMK.03/2007** ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2007 dan mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.

4.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **168/PMK.03/2007** tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kanwil BPN, PPAT, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
 

 

   Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 1 Februari 2008

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

 

 

 

 

NIP 130605098

Tembusan:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Pajak.