DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 81/PJ.43/2003

                            TENTANG

                  PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan gedung 
        perkantoran, dimana PT ABC dengan salah satu penyewa menandatangani kontrak sewa 
        tanggal 22 Maret 2000 untuk periode sewa 10 Juni 2000 sampai dengan 9 Juni 2003 (3 tahun 
        sewa). Pelaksanaan sewa dimulai 10 Juni 2000, dan kesepakatan pembayaran selama masa 
        sewa 3 tahun tersebut dilakukan secara triwulanan.
    b.  PT ABC berpendapat bahwa atas contoh di atas, pembayaran secara triwulanan sampai 
        dengan 9 Juni 2003 dikenakan tarif PPh sebesar 6% sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (1) 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002. Tetapi ada beberapa penyewa 
        berpendapat atas contoh tersebut dikenakan tarif 10% yang mengacu pada pembayaran 
        triwulanan setelah Mei 2002.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas pendapat 
        tersebut.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran 
    serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur 
    sebagai berikut:
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah 
        dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung 
        perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, 
        toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final;
    b.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan 
        pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 
        sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
    c.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi 
        pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
    d.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan 
        April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari 
        persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari 
        jumlah bruto nilai persewaan;
    e.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan 
        atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan 
        dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya 
        pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang 
        perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan;
    f.  Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal 
        pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima 
        atau diperoleh PT ABC berupa sewa ruangan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 6% 
        (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya setelah bulan 
        Mei 2002.
    b.  Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun 
        keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 
        final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN