DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN BAHAN BAKU IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 20 November 2000 hal permohonan penangguhan PPN bahan baku impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. Dengan menunjuk surat terdahulu 077/C/VIII/00 tanggal 31 Juli 2000 adalah perusahaan yang memproduksi bola pelumat (bola baja) degan konsumen berupa perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Indonesia yang semuanya adalah PMA. b. Pada awal Januari 2001 Saudara melakukan impor bahan baku sejumlah 1.500 ton untuk memproduksi bola baja, PPN Impor +/- Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon agar pembayaran PPN Impor tersebut ditangguhkan sampai dengan 6 (enam) bulan dan akan membayar denda selama 6 (enam) bulan dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dimaksud impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut di atas, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 4. Berdasarkan surat jawaban Direktur PPN dan PTLL Nomor 1662/PJ.512/2000 tanggal 22 September 2000 atas surat Saudara tersebut pada butir 1 huruf a, telah ditegaskan bahwa impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN. 5. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak mengatur pemberian fasilitas penangguhan PPN. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini ditegaskan kembali bahwa impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN. Oleh karena itu terhadap permohonan Saudara untuk diberikan keringanan berupa penangguhan PPN atas impor bahan baku tersebut tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi dan dipenuhi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala KPP Pasuruan.