DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS JASA TRAINING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Desember 1999 dan Nomor XXXXX tanggal 4
Pebruari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
- PT. ME bergerak dalam perdagangan komputer. Selain itu juga mengadakan jasa training baik
yang menyatu dengan penyerahan komputer maupun yang terpisah dengan penyerahan
komputer.
- Divisi Solaris Training dari PT. ME merupakan penyelenggara pelatihan SUN dengan akreditasi
sebagai Authorized Sun Education Centre hanya menyelenggarakan pelatihan dan tidak
menjual produk Sun baik hardware maupun software. Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara menanyakan perlakuan PPN atau jasa training yang terpisah dari penyerahan
komputer.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
Pengusaha yang bersangkutan.
3. Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan
PPN, dimana jasa training termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan
bahwa :
a. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan
dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.
b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang
tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi
Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664