KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 818/KMK.04/1992

                        TENTANG 

        PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha jasa angkutan udara 
    dalam negeri maka pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    dapat mengkreditkan Pajak masukan secara umum sebagaimana dilakukan oleh Pengusaha Kena 
    Pajak lainnya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal itu pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 30% dari Pajak 
    Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989 
    perlu dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat 
    (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang PPN 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3264);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1334/KMK.04/1988 tentang Tata cara Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkuktan Udara Dalam Negeri;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran PPN atas 
    Impor atau Perolehan Barang Modal tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 
BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%.

(2) Yang dimaksud dengan jasa angkutan udara dalam negeri meliputi jasa angkutan udara untuk 
    penumpang (passengers), jasa angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman, jasa kontrak 
    borongan angkutan udara (charter flight) yang dilakukan diantara pelabuhan-pelabuhan udara di 
    dalam negeri, dan jasa persewaan alat angkutan udara, serta jasa lainnya yang melekat pada jasa 
    angkutan udara dimaksud.


                        Pasal 2

(1) Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan/atau 
    Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menghasilkan jasa angkutan 
    udara dalam negeri, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983.

(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain menyerahkan Jasa yang terutang PPN, juga menyerahkan 
    jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak atau 
    perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang :
    a.  nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN, tidak dapat 
        dikreditkan;
    b.  nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan;
    c.  digunakan baik untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN maupun untuk penyerahan 
        jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan sebesar bagian yang sebanding dengan 
        penyerahan yang terutang PPN terhadap penyerahan seluruhnya.


                        Pasal 3

(1) Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 yang semata-mata hanya melayani penerbangan dalam negeri dapat diberikan penangguhan 
    pembayaran PPN.

(2) Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 yang selain menyerahkan jasa angkutan udara dalam negeri juga melakukan penyerahan 
    jasa angkutan luar negeri dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.

(3) PPN yang ditangguhkan yang berkaitan dengan penyerahan jasa angkutan udara luar negeri yang 
    tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2) diperhitungkan kembali dalam SPT Masa 
    dan harus disetor kembali ke Kas Negara pada masa pajak yang sama.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441/KMK.04/1989 tentang Pedoman 
Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN