DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 213/PJ.32/1998
TENTANG
PPN DAN PPh TERUTANG ATAS JASA PENELITIAN LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TADULAKO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 8 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Lembaga Penelitian Universitas Tadulako dalam Tahun
Anggaran 1998/1999 memperoleh dana penelitian melalui anggaran rutin universitas dan dari
Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP4M). Dana penelitian dasar
dicairkan melalui KPKN Jakarta III tidak dipotong PPN dan PPh, sedangkan dana penelitian dan
pelatihan Dosen Muda dan Hibah Bersaing yang dititipkan ke Proyek Universitas Tadulako dicairkan
di KPKN Palu dikenakan PPN dan PPh.
Atas pemotongan PPN dan PPh oleh KPKN di Palu, Saudara minta penegasan kepada Kepala KPP Palu
dan telah mendapat jawaban atas pelaksanaan penelitian tersebut masing-masing terutang PPN dan
PPh. Selanjutnya Saudara minta penegasan lebih lanjut dan/atau mempertegas apakah dana-dana
penelitian tersebut dikenakan PPN dan PPh.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa
dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa
yang dikecualikan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).
2.2. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan JKP yang dilakukan oleh instansi
Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui
KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD
dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang
diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.
2.3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang pembayaran dana penelitian dan
pelatihan tersebut tidak terbukti masuk dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian
Universitas Tadulako, maka atas pembayaran dana tersebut tetap terutang PPN.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan
terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun; persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
3.2. Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak
termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN
atau APBD.
3.3. Sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, suatu badan atau lembaga termasuk sebagai lembaga
struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau
daerah.
Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka badan atau
lembaga tersebut tidak termasuk sebagai subjek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian
penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek
Pajak Penghasilan, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka badan/lembaga tersebut adalah
subyek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Apabila Lembaga Penelitian Universitas Tadulako memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan
dalam butir 3.3 di atas, maka atas pembayaran dana penelitian dan pelatihan tersebut tidak
dipotong/dipungut PPh. Selanjutnya proses pemberian pembebasan tersebut dilakukan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Lembaga Penelitian
Universitas Tadulako berdomisili.
b. Namun demikian Bendaharawan Lembaga Penelitian Universitas Tadulako wajib memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek, yaitu sebagai pemotong/pemungut PPh atas
pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.
IGN MAYUN WINANGUN