KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 058/KM.17/2000

                        TENTANG 

                    PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN 
         DARI DANA PENSIUN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KRISTEN PETRA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor : 413/A/P/Y/VIII/1999 tanggal 6 Agustus 1999 hal Permohonan 
    pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra dan terakhir 
    dengan surat Nomor : 668/A/P/Y/XII/1999 tanggal 17 Desember 1999 hal kelengkapan perubahan
    peraturan, Pendiri Dana Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra, telah 
    mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
    Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan 
    Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KRISTEN PETRA


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen 
Petra berkedudukan di Surabaya yang ditetapkan Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor : 
410/A/P/Y/VIII/1999 tanggal 6 Agustus 1999.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
739/KM.17/1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana 
Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION