KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.05/1998
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan
tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa perkembangan industri hasil tembakau pada dewasa ini menunjukkan adanya peningkatan
secara umum, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas;
c. bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga bahan baku pembuatan hasil tembakau akibat
perkembangan perekonomian pada dewasa ini telah menyebabkan terjadinya kenaikan kalkulasi
harga jual eceran hasil tembakau;
d. bahwa dengan adanya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf b serta adanya kenaikan harga
sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu diimbangi dengan ketentuan peraturan yang dapat
mengakomodasikan antara kepentingan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan pengamanan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
e. bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna melindungi tenaga kerja
yang ada, untuk pengamanan penerimaan negara, untuk menghindari adanya persaingan antar
golongan pabrik secara tidak sehat, serta untuk melakukan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d
dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor
91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil
Tembakau.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997
tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA
DASAR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
1. Untuk melakukan perhitungan besarnya cukai atas hasil tembakau ditetapkan tarif cukai dengan
menggunakan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran.
2. Besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau ditetapkan sebagaimana ketentuan
dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau
Importir.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberikan bagian keuntungan kepada penyalur/pedagang
serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran.
(3) Pemberian bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam
kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
Pasal 3
(1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertera pada pita cukai yang
dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan.
(2) Dalam hal harga penyerahan hasil tembakau kepada konsumen ternyata telah melampaui harga jual
eceran yang tertera pada pita cukai dengan jumlah melebihi 10% (sepuluh persen), maka Pengusaha
Pabrik atau Importir yang bersangkutan wajib mengajukan kalkulasi harga Jual Eceran yang baru,
yang telah disesuaikan dengan harga penyerahan tersebut, untuk mendapatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT),
rokok Klobot (KLB), dan sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikelompokkan berdasarkan masing-
masing jumlah produksi tiap jenis hasil tembakau yang dihasilkan dalam satu tahun takwim,
sebagai berikut :
Golongan Jumlah Produksi (dalam batang)
Pengusaha Pabrik Dalam Satu Tahun Takwim
________________ ___________________________________
SKM
a. Besar : lebih dari 5 milyar
b. Menengah : lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar
c. Menengah Kecil : lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar
d. Kecil : lebih dari 0 s.d. 1 milyar
SKT/KLB/KLM
a. Besar : lebih dari 5 milyar
b. Menengah : lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar
c. Menengah Kecil : lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar
d. Kecil : lebih dari 0 s.d. 15 juta
(2) Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali dan Pengusaha Pabrik yang memproduksi cerutu tidak
melebihi 7,5 juta batang atau Pengusaha Pabrik yang memproduksi tembakau iris yang dalam proses
pembuatan sampai dengan pengemasannya dilakukan secara lain daripada dengan mesin (dilakukan
dengan tangan) tidak melebihi 1,5 juta bungkus dengan berat bersih (netto) tidak melebihi 75.000
kilogram setiap tahun takwimnya, ditetapkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha
Non-PKP).
(3) Pengusaha Non-PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan memproduksi hasil
tembakau dengan jumlah produksi maksimum setiap harinya :
a. SKT/KLB/KLM : 50.000 batang, atau
b. Cerutu (CRT) : 25.000 batang, atau
c. Tembakau Iris : 5.000 bungkus.
(4) Dalam hal Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproduksi beberapa jenis hasil
tembakau sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3), maka jumlah produksi yang diperbolehkan
dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing jumlah produksi dari setiap jenis hasil
tembakau yang diproduksi.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam Keputusan ini adalah jumlah total
produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen Pemesanan Pita Cukai
(CK-1) yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang memiliki satu atau lebih Nomor Pokok Pengawasan Barang
Kena Cukai (NPPBKC) dalam satu tahun takwim sebelumnya.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk :
a. menetapkan Harga Jual Eceran Minimum per batang untuk masing-masing jenis dan kemasan hasil
tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
termasuk penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada
karyawan Pabrik dan pihak ketiga;
b. Harga Jual Eceran Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sama untuk setiap jenis
hasil tembakau dari Golongan Pengusaha Pabrik yang sama;
c. mengatur penetapan Harga Jual Eceran untuk produk baru dengan prinsip tidak boleh lebih rendah
dari Harga Jual Eceran terendah dari jenis hasil tembakau yang sama yang telah dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik yang bersangkutan;
d. mengatur dan menetapkan batasan minimum atau maksimum Harga Jual Eceran hasil tembakau
produksi dari Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali dan Pengusaha Pabrik yang bukan Pengusaha
Kena Pajak (Non-PKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan ini;
e. mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau dari masing-masing
Golongan Pengusaha Pabrik dan hasil tembakau impor.
Pasal 7
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 8
Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak dari tanggal 1 April 1998
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998
Menteri Keuangan
Ttd.
Mar'ie Muhammad