DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 279/PJ.313/2006

                             TENTANG

        PENEGASAN PPh PASAL 23 UNTUK PENJUALAN HASIL PRODUKSI PT HITEI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Januari 2006 perihal tersebut di alas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT HITEI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam industri 
        komponen elektronik untuk produk DVD, karaoke, home theater dan peralatan audio;
    b.  Untuk proses produksi PT HITEI membeli bahan baku utama dari beberapa supplier, 
        diantaranya PT SEI, PT LGEDDI, PT SHI dan beberapa perusahaan lainnya. PT HITEI juga 
        membeli bahan baku pembantu ke supplier-supplier seperti PT RLCI, PT CMKSI, PT MS, dan 
        beberapa perusahaan lainnya. Selain membeli bahan baku utama dan bahan baku pembantu, 
        PT HITEI juga memproduksi sendiri bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang 
        jadi;
    c.  Seluruh pembelian dari bahan baku utama dan bahan pembantu dari beberapa supplier , 
        tersebut, diakui dan dicatat sebagai persediaan PT HITEI; 
    d.  Hasil produksi PT HITEI dijual kepada beberapa customer diantaranya PT SEI, PT LGEDDI, 
        dan lain-lain; 
    e.  Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah penjualan 
        PT HITEI kepada PT SEI dan PT LGEDDI terhutang PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
    Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, 
    Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
    perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa 
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
    lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 
    sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran II angka 2 huruf k, perkiraan penghasilan neto alas jasa maklon, adalah 40% 
        (empat puluh person) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 
    c.  Lampiran III angka 4, yang dimaksud dengan Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa 
        dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya 
        dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan 
        atau barang setengah jadi dan alat bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian 
        atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada 
        pada pengguna jasa.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Sepanjang pembelian bahan baku utama dan bahan baku pembantu PT HITEI dari PT SEI, 
        PT LGEDDI dan atau perusahaan lain bukan merupakan pemberian jasa maklon sebagaimana 
        dimaksud pada butir 3 c di atas, maka atas transaksi penjualan hasil produksi PT HITEI 
        tersebut tidak terutang PPh Pasal 23;
    b.  Dalam hal PT HITEI melakukan pemberian jasa maklon kepada PT SEI, PT LGEDDI dan atau 
        perusahaan lain dimana dalam proses produksi PT HITEI diberikan spesifikasi, bahan baku 
        dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses 
        sebahagian atau seluruhnya dan kepemilikan atas barang jadi berada pada PT SEI, 
        PT LGEDDI dan atau perusahaan lain serta harus memenuhi ketiga unsur tersebut, maka atas 
        jasa dimaksud dapat dikategorikan jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 
        pemotongan sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN.

Demikian penegasan kami harap maklum.





a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993