DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 977/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS BARANG MODAL BERUPA FORKLIF DARI PT. UT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 22 Maret 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. KI yang berlokasi di kawasan berikat melakukan pembelian barang modal berupa forklif
dari PT. UT.
b. Atas pembelian forklif tersebut PT. UT memungut PPN dengan menetapkan harga jual
termasuk PPN.
c. Pada dasarnya PT. KI bersedia untuk membayar PPN yang dipungut, namun ingin mendapat
penjelasan karena berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997, untuk pemasukan barang modal dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni
1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, tidak mengatur tentang fasilitas pembebasan
PPN, melainkan mengatur tentang tanggung jawab Pengusaha Kawasan Berikat dan Pengusaha Di
Kawasan Berikat terhadap Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor yang terutang atas
barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan diberlakukannya tata laksana
kepabeanan di bidang impor atas pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang
dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi perluasan, penyelenggaraan kantor Kawasan Berikat.
3. Sesuai dengan Pasal 14 huruf b dan huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, bahwa fasilitas PPN dan
PPn BM tidak dipungut diberikan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat yang semata-mata dipakai di
Pengusaha Di Kawasan Berikat dan terhadap pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean
Indonesia Lainnya ke Pengusaha Di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 di atas
maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa forklif yang Saudara belt dari PT. UT tidak berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada angka 3 di atas, maka fasilitas
PPN dan PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000
dan ditunda pelaksanaannya dengan- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000
tanggal 12 Juli 2000, tidak dapat diterapkan.
b. Oleh karena itu atas penyerahan forklif tersebut terutang PPN dan PT. UT harus memungut
PPN atas penyerahan tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi;
4. PT. UT.