DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1052/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN KERETA API DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan untuk dikenakan PPN atas jasa angkutan penumpang kereta api khusus kelas eksekutif dengan alasan sebagai berikut : 1.1. Harga karcis kereta api khusus kelas eksekutif cukup tinggi; 1.2. Penumpang kereta api tersebut golongan ekonomi menengah keatas; 1.3. Karcis kereta api tersebut di masa akan datang akan dinaikkan oleh pihak PJKA; 1.4. Bila dikenakan PPN terdapat potensi PPN sebesar Rp. 19.302.200.000,00. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh Swasta, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dinyatakan bahwa struktur dan golongan tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh Pemerintah yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman pada struktur dan golongan tarif tersebut, badan penyelenggara menetapkan tarif yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha badan penyelenggara dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan angkutan kereta api. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan usulan Saudara pada butir 1 di atas, disampaikan pendapat sebagai berikut : a. Penetapan tarif kereta api dilakukan oleh Pemerintah dengan berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. b. Penetapan tarif oleh badan penyelenggara angkutan kereta api semata-mata untuk kelangsungan dan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta perluasan jaringan angkutan kereta api. c. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan dasar penetapan tarif pada butir 4 huruf a dan b sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka dengan ini disampaikan bahwa pengenaan PPN atas tarif jasa angkutan kereta api belum dapat dilaksanakan hanya berdasarkan segi penerimaan saja. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A SJARIFUDDIN ALSAH