KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/KM.5/2000
TENTANG
PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN
PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN
HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat PT. Putra Chandra Niaga No. 001/PCN/2000 tanggal 18 Januari 2000 dan
surat PT. Shirasuna Asia Permai Electronic No. A-002/SAPE/2000 tanggal 18 Januari 2000, yang
berkasnya diterima tanggal 20 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT. Putra Chandra Niaga
telah mengembalikan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat kepada PT. Shirasuna
Asia Permai Electronic;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 dan penetapan kembali PT. Shirasuna Asia Permai
Electronic sebagai PKB merangkap PDKB;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA
ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA
DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON
BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT
PERTAMA :
Membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang
Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat
(PDKB) PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma No. 33, Desa
Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada PT. Putra Chandra Niaga.
KEDUA :
Menetapkan kembali PKB merangkap PDKB PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim
Perdanakusuma No. 33, Desa Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
Dr. R.B. PERMANA AGUNG, MSc