DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 225/PJ.53/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA PEMBORONG DI KAWASAN BERIKAT ATAU EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 11 Januari 1996 perihal PPN atas Jasa Pemborong di Kawasan 
Berikat Nusantara atau EPTE, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 96 TAHUN 1993, bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah 
    Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM 
    yang terutang tidak dipungut.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993, bahwa 
    pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPn BM 
    yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat atau EPTE adalah 
        atas penyerahan BKP.
    3.2.    Atas Kontrak Jasa Pemborong di Kawasan Berikat atau EPTE tidak diberikan fasilitas "PPN 
        tidak dipungut", sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tetap terutang PPN.

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO