DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3310/PJ.532/1996
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENYERAHAN MAZDA VANTREND 1400 CC YANG DIPERGUNAKAN
UNTUK USAHA PERTAKSIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam
Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station
wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
2. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober
1995 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan
untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan kendaraan Mazda tipe Vantrend
1400 cc kepada perusahaan taksi :
- XYZ - Jakarta sebanyak 100 unit
- PT. PQR - Bandung sebanyak 100 unit
- PT. ABC - Pekanbaru sebanyak 100 unit
- STU - Banjarmasin sebanyak 100 unit
- STU - Balikpapan sebanyak 100 unit
- DEF - Pontianak sebanyak 100 unit
- PT. WUZ - Pare-pare sebanyak 50 unit
yang digunakan untuk angkutan umum dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning
dapat kami setujui dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
4. Sedangkan mengenai permohonan pembebasan PPN atas kendaraan tersebut, belum dapat diproses
karena sampai saat ini kami belum menerima surat permintaan/rekomendasi dari Menteri
Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER