DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3310/PJ.532/1996

                            TENTANG

    PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENYERAHAN MAZDA VANTREND 1400 CC YANG DIPERGUNAKAN 
                        UNTUK USAHA PERTAKSIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
    pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

2.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 
    1995 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan kendaraan Mazda tipe Vantrend 
    1400 cc kepada perusahaan taksi :
    -           XYZ - Jakarta               sebanyak 100 unit
    -   PT. PQR - Bandung                   sebanyak 100 unit
    -   PT. ABC - Pekanbaru                 sebanyak 100 unit
    -   STU - Banjarmasin           sebanyak 100 unit
    -   STU - Balikpapan            sebanyak 100 unit
    -   DEF - Pontianak             sebanyak 100 unit
    -   PT. WUZ - Pare-pare         sebanyak   50 unit

    yang digunakan untuk angkutan umum dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning 
    dapat kami setujui dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

4.  Sedangkan mengenai permohonan pembebasan PPN atas kendaraan tersebut, belum dapat diproses 
    karena sampai saat ini kami belum menerima surat permintaan/rekomendasi dari Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER