DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2332/PJ.32/1986
TENTANG
PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1986 nomor : XXX perihal permohonan
pembebasan PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang yang dibiayai dari dana hibah
Pemerintah Jepang, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 ditetapkan bahwa PPN yang
terhutang atas pemasukan barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik
pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/hibah dari luar negeri ditanggung oleh pemerintah.
Penegasan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor : 673/KMK.01/1985 tanggal
26 Juli 1985.
Kedua Keputusan tersebut menetapkan bahwa PPN ditanggung oleh Pemerintah kalau Barang Kena
Pajak yang bersangkutan berasal dari impor dan tidak berasal dari penyerahan/pembelian Dalam
Negeri.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985, Pasal 1 ayat
(1) ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak
lainnya (Jasa Kena Pajak) dari proyek-proyek milik pemerintah yang sebagian dananya berasal dari
Luar Negeri atau hibah terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari
APBN Pengertian dana pembayaran PPN dari APBN ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama
BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor : 1755/D.IV/6/1985 tanggal 24 Juni 1985.
---------------------
SE-35/A/1985
3. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan
PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang tersebut tidak dapat disetujui, karena
dalam Undang-undang PPN tahun 1984 tidak ada ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar untuk
pembebasan PPN.
Demikian agar Saudara Maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD