DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 902/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PENJELASAN SURAT KETERANGAN NON PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Wakil Rektor IV Institut ABC nomor XXX tanggal 03 Juni 2003 hal 
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pekerjaan dari XYZ berupa Pemetaan Indeks Kepekaan Lingkungan (IKL) 
        di Selat Makassar yang dilakukan oleh ABC, maka pihak ABC mohon kepada Saudara agar 
        dapat diberikan surat keterangan non PKP.
    b.  Menanggapi hal tersebut Saudara memberikan penegasan yang tertuang dalam butir 4 surat 
        Saudara, yaitu bahwa:
        b.1.    Jasa pemetaan merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahan jasa dimaksud 
            dikenakan PPN.
        b.2.    Karena ABC melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka ABC harus melaporkan 
            kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        b.3.    Namun demikian, Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian ABC dan 
            diserahkan kepada XYZ, yang pembayaran penggantiannya dilakukan melalui KPKN/
            Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD 
            dan Lembaga Penelitian ABC sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak 
            memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan 
            Lembaga Penelitian ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun jasa pemetaan tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 hal 
    Perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga pemerintah, antara lain 
    menegaskan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila 
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain.
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK).

4.  Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-43/PJ.51/2002 tanggal 13 Agustus 2002 hal 
    Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan, menegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak 
    dipungut PPN sepanjang:
    a.  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
    b.  Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang     
        diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah 
        tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang:
    -   pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana yang berasal dari APBN atau APBD; dan
    -   Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukan pembayaran yang 
        diterimanya ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi 
        Pemerintah tersebut;
        maka atas penyerahan jasa pemetaan tersebut tidak dipungut PPN. Namun demikian, 
        mengingat:
        -   Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana pembayaran yang dilakukannya 
            tidak menggunakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
        -   ABC merupakan perguruan tinggi yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara, 
            dimana ABC mengelola keuangannya secara tersendiri (dipisahkan dari APBN),
        maka atas penyerahan jasa pemetaan oleh Lembaga penelitian ABC kepada XYZ dikenakan 
        PPN, dan untuk itu Lembaga Penelitian ABC harus melaporkan kegiatan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian permohonan Lembaga 
        Penelitian ABC agar dapat diberikan surat keterangan non PKP tidak dapat dikabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA