DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.9/2001
TENTANG
KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 Nopember 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam
rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka
Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:
1. Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11
Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta
SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka
Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana
dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi WP yang
diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya
SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatiannya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO