DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 November 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1475/PJ.5.1/1990
TENTANG
INFORMASI TENTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 September 1990 yang intinya menanyakan masalah
pungutan PPN oleh KPKN atas pembayaran untuk pembelian benda-benda yang bersifat realia untuk koleksi
museum, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya benda-benda realia untuk koleksi museum adalah barang hasil buatan/olahan atau
hasil pabrikasi dan karenanya adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
c Undang-undang PPN 1984. Atas penyerahan benda-benda tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak
terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984. Namun
karena benda-benda realia yang Saudara maksud umumnya adalah barang bekas pakai yang
dikumpulkan dari pihak-pihak yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas
penyerahan oleh orang-orang tersebut, tidak terutang PPN. Apabila benda-benda tersebut diperoleh
dari pabrikannya atau dari penyalur Barang Kena Pajak tersebut, maka PPN tetap terutang.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 dan Nomor :
1288/KMK.04/1988, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara ditunjuk
sebagai Pemungut PPN dari setiap pembayaran kepada rekanan dan menyetorkan PPN yang dipungut
ke Kas Negara untuk dan atas nama rekanan. Dalam butir 3 lampiran Keputusan Menteri Keuangan
tersebut dicantumkan juga Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tidak
memungut PPN sepanjang rekanan Pemerintah bukan Pengusaha Kena Pajak atau menyerahkan
barang yang menurut Undang-undang PPN 1984 tidak terutang PPN.
3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, kiranya jelas pembayaran oleh
Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk perolehan benda-benda realia
koleksi museum tidak perlu dipungut PPN sepanjang atas transaksinya tidak terutang PPN.
Penegasan ini dapat Saudara beritahukan kepada Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
tempat pembayaran dilakukan.
Demikian kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.