DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.311/1991
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF E SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK
PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 26 huruf e atas
keuntungan sesudah dikurangi pajak dari proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana
pinjaman luar negeri dan/atau hibah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor,
konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan
proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, ditanggung
Pemerintah.
2. Mengingat dasar pertimbangan diterbitkannya Keppres Nomor 29 TAHUN 1986 adalah bahwa dana
yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah tersebut tidak boleh digunakan untuk
membayar pajak-pajak yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok sehubungan dengan
pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut, maka apabila kontraktor,
konsultan dan pemasok merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, PPh Pasal 26 huruf e atas
keuntungan BUT sesudah dikurangi pajak juga ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD