DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 05/PJ.313/1999
TENTANG
PERNYATAAN KEBERATAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS THR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 15 Desember 1998 perihal tersebut di atas dengan
ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam upaya meringankan beban hidup bagi pekerja dan
keluarga menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan serta dihadapkan pada kebutuhan Hari
Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, maka Saudara keberatan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
atas Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 1999 dan seterusnya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara
lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995
tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,
antara lain diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima
atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya
yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
Sebagai informasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tersebut diperbaharui
dengan KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998, namun ketentuan mengenai hal tersebut tidak
berubah.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam butir 2 dan 3 di atas, dengan sangat menyesal
kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara agar terhadap THR tidak dilakukan pemotongan
PPh Pasal 21.
5. Sebagaimana diketahui fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber pembiayaan negara dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, dan ketentuan tentang perpajakan diatur dalam Undang-undang.
Dengan demikian apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan
maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang perpajakan
tersebut.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN