DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 791/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASET ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 1 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan : 1.1. PT.SBP adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dari semen untuk konstruksi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sekaligus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat. 1.2. Pada tahun 1997 dan 1998 perusahaan tersebut telah mengimpor barang modal (Steel Mould) dengan mendapat fasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Mengingat barang modal tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut akan dipindahtangankan. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, PT.SBP mengajukan permohonan untuk tidak membayar PPN atas pemindahtanganan barang modal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang PPN Atas Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, ditegaskan bahwa dalam hal saat perolehannya aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemindahtanganan barang modal berupa Steel Mould oleh PT.SBP terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual. Demikian untuk dapat dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan