DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 791/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN 
                 BARANG MODAL/ASET ASAL IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 1 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan :     
        1.1.        PT.SBP adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dari semen untuk 
        konstruksi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sekaligus sebagai Pengusaha Di
        Kawasan Berikat.     
        1.2.        Pada tahun 1997 dan 1998 perusahaan tersebut telah mengimpor barang modal (Steel Mould)
        dengan mendapat fasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Mengingat
        barang modal tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut akan dipindahtangankan.     
        1.3.        Sehubungan dengan hal tersebut, PT.SBP mengajukan permohonan untuk tidak membayar 
        PPN atas pemindahtanganan barang modal tersebut.     

2.      Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.     

3.      Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur
    bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar 
    Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.     

4.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996  tanggal 4 Juni 1996 tentang 
    PPN Atas Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, ditegaskan bahwa dalam 
    hal saat perolehannya aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada
    waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama
    dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemindahtanganan 
    barang modal berupa Steel Mould oleh PT.SBP terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 
    Harga Jual.     
 
Demikian untuk dapat dimaklumi.



a.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan