KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1080/KMK.01/1990
TENTANG
PEMBEBASAN SELURUHNYA BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22
ATAS PEMASUKAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK KOMPUTER UNTUK BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN
EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) Nomor
ND-50/BE/1990 tanggal 27 Agustus 1990;
Menimbang :
bahwa pemasukan perangkat komputer hardware dan software merupakan barang yang diadakan dengan
dana Pemerintah untuk Departemen Keuangan yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kepada
masyarakat sehingga perlu diberikan kemudahan;
Mengingat :
1. Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 461, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50,
Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
4. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara
No. 3264);
5. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SELURUHNYA BEA MASUK
DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK
KOMPUTER UNTUK BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan, Departemen Keuangan
diberikan pembebasan bea masuk 100% (seratus persen) dan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22,
atas pemasukan perangkat keras dan lunak komputer sebagaimana tercantum dalam daftar perincian barang
terlampir seharga FOB US $. 8,065,289.00 (delapan juta enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh
sembilan US dollar).
Pasal 2
Perangkat keras dan lunak komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan khusus untuk
Departemen Keuangan.
Pasal 3
Perubahan penggunaan, dan atau pemindahtanganan peralatan untuk Departemen Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
Pasal 4
Menunjuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat
pemasukan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 September 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN