PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1988
TENTANG
PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN
INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal merupakan salah satu unsur
utama dalam membantu meningkatkan efisiensi dan terciptanya kelancaran arus barang untuk
menunjang ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi;
b. bahwa badan pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) telah memiliki sarana yang dapat memenuhi dan
melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai
BAPEBTI sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan
Laut (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3378);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia
dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia,
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI
SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL.
Pasal 1
Badan Pelaksanaan Bursa Komoditi (BAPEBTI) Departemen Perdagangan, disamping tugasnya
menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982,
ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal.
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, BAPEBTI
menyelenggarakan fungsi:
a. menyediakan informasi muatan dan jasa angkutan laut;
b. menyediakan sarana untuk kegiatan transaksi muatan dan ruang kapal.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan,
Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengordinasikan kebijaksanaan serta langkah-langkah Departemen
Teknis/Instansi yang terkait.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 38
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1988
TENTANG
PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN
INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL
I. UMUM
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan ekspor, sangat dirasakan kebutuhan akan informasi
muatan dan ruang kapal.
Tersedianya informasi muatan dan ruang kapal, tersebut akan sangat efektif bilamana disediakan oleh
Bursa Komoditi, karena hal ini sangat membantu baik bagi penyedia maupun pemakai jasa angkutan
laut dalam Bursa Komoditi.
Dengan demikian, maka tersedianya informasi muatan dan ruang kapal ini akan lebih mendekatkan
penyedia dan pemakai jasa angkutan laut, sehingga selain dapat menekan biaya juga meningkatkan
daya saing komoditi itu sendiri.
Karena pengaturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, maka Peraturan Pemerintah ini merupakan pelengkap
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tersebut.
Dengan tersedianya informasi muatan dan ruang kapal dalam Bursa Komoditi, maka Keputusan
Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia dan Badan
Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia yang
mengatur masalah informasi muatan dan ruang kapal, dinyatakan dicabut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3379