DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 326/PJ.75/2004 TENTANG PENINGKATAN TINDAKAN PENAGIHAN AKTIF PEMBLOKIRAN, PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan laporan perkembangan tunggakan pajak per Kanwil sampai dengan bulan September 2004, diketahui hasil pencairan tunggakan pajak (SSP dan Pbk) dibandingkan dengan target pencairan secara nasional yaitu sebesar 78,9 % untuk Ketetapan yang terbit sebelum tahun 2004 dan 24,7 % untuk Ketetapan yang terbit selama tahun 2004. Dalam rangka mendukung program kerja 100 (seratus) hari Kabinet dan menjelang berakhirnya tahun 2004 serta meningkatkan pencairan tunggakan pajak, dengan ini perlu ditingkatkan tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan prioritas tindakan berupa pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan. Guna selektifitas dan menjaga prinsip kehati-hatian dalam menentukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan dicegah atau disandera serta memperhatikan efektifitasnya terhadap pencairan tunggakan pajak, maka setiap usulan pencegahan dan penyanderaan perlu dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada surat kami Nomor S-49/PJ.752/2003 tanggal 1 April 2003, yaitu : 1. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang : a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). b. Diragukan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. c. Penjelasan dasar koreksi atas timbulnya utang pajak sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). d. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya. e. Photo kopi SPT Tahunan 2 tahun terakhir. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengusulkan daftar Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang akan dicegah atau disandera dilengkapi dengan persyaratannya, kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat diterima tanggal 10 Nopember 2004. Perlu diperhatikan pula bahwa guna pengawasan atas hasil tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran, pencegahan dan penyanderaan, diminta agar Saudara melakukan pemantauan dengan membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam surat kami nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal 24 Februari 2004. Demikian untuk menjadi perhatian. Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Para Direktur KPDJP 3. Para Tenaga Pengkaji KPDJP