DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 326/PJ.75/2004

                        TENTANG

          PENINGKATAN TINDAKAN PENAGIHAN AKTIF PEMBLOKIRAN, PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan laporan perkembangan tunggakan pajak per Kanwil sampai dengan bulan September 2004,
diketahui hasil pencairan tunggakan pajak (SSP dan Pbk) dibandingkan dengan target pencairan secara 
nasional yaitu sebesar 78,9 % untuk Ketetapan yang terbit sebelum tahun 2004 dan 24,7 % untuk Ketetapan 
yang terbit selama tahun 2004.

Dalam rangka mendukung program kerja 100 (seratus) hari Kabinet dan menjelang berakhirnya tahun 2004 
serta meningkatkan pencairan tunggakan pajak, dengan ini perlu ditingkatkan tindakan penagihan terhadap 
Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan prioritas tindakan berupa pemblokiran rekening bank, pencegahan dan 
penyanderaan.

Guna selektifitas dan menjaga prinsip kehati-hatian dalam menentukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang 
akan dicegah atau disandera serta memperhatikan efektifitasnya terhadap pencairan tunggakan pajak, maka 
setiap usulan pencegahan dan penyanderaan perlu dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum 
pada surat kami Nomor S-49/PJ.752/2003 tanggal 1 April 2003, yaitu :

1.  Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang : 
    a.  Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
    b.  Diragukan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. 
    c.  Penjelasan dasar koreksi atas timbulnya utang pajak sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak 
        (LPP). 
    d.  Akta pendirian perusahaan dan perubahannya. 
    e.  Photo kopi SPT Tahunan 2 tahun terakhir. 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengusulkan daftar Wajib Pajak/
Penanggung Pajak yang akan dicegah atau disandera dilengkapi dengan persyaratannya, kepada Direktur 
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat diterima tanggal 10 Nopember 2004. 

Perlu diperhatikan pula bahwa guna pengawasan atas hasil tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran, 
pencegahan dan penyanderaan, diminta agar Saudara melakukan pemantauan dengan membuat laporan 
sebagaimana dimaksud dalam surat kami nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal 24 Februari 2004. 

Demikian untuk menjadi perhatian. 



Direktur, 

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Para Direktur KPDJP
3.  Para Tenaga Pengkaji KPDJP