DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2995/PJ.532/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS PERSEWAAN AUDITORIUM DAN PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 26 September 1996, perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Melalui surat tersebut di atas, Saudara menanyakan :
    1.1.    Apakah penyewaan auditorium termasuk obyek PPN;
    1.2.    Apakah jasa katering termasuk obyek PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN

3.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang RI Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka menyediakan makanan dan minuman 
    yang dilaksanakan oleh usaha katering adalah termasuk dalam pengertian melakukan kegiatan 
    menghasilkan Barang Kena Pajak.

4.  Sesuai dengan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan butir 1 di atas, dengan ini diberikan 
    penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Penyewaan auditorium tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
        oleh karena itu, atas jasa penyerahan jasa dimaksud, terutang PPN.
    4.2.    Kegiatan usaha katering termasuk dalam pengertian kegiatan menghasilkan Barang Kena 
        Pajak dan oleh karena itu terutang PPN, seperti di atur dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m 
        Undang-undang RI Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO