DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2995/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN AUDITORIUM DAN PPN ATAS JASA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 26 September 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menanyakan : 1.1. Apakah penyewaan auditorium termasuk obyek PPN; 1.2. Apakah jasa katering termasuk obyek PPN. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN 3. Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang RI Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering adalah termasuk dalam pengertian melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak. 4. Sesuai dengan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Penyewaan auditorium tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga oleh karena itu, atas jasa penyerahan jasa dimaksud, terutang PPN. 4.2. Kegiatan usaha katering termasuk dalam pengertian kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak dan oleh karena itu terutang PPN, seperti di atur dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang RI Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO