KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 09/BC/2005
TENTANG
PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi perlu mendapat perhatian khusus;
b. bahwa kebutuhan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk Pabrik Golongan III, IIIA dan
III B harus segera terpenuhi demi kesinambungan produksi;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi harus
dilakukan penyesuaian jumlah keping dalam setiap lembar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan
Personalisasi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan,
Pengeluaran, Pengangkutan Dan Perdangangan Barang Kena Cukai;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga
Dasar Hasil Tembakau;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil
Tembakau;
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita
Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN PERSONALISASI.
Pasal 1
Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk hasil tembakau yang diproduksi Pengusaha Pabrik
Golongan III, IIIA dan III B disediakan dalam tiga seri, yaitu seri I, seri II dan seri III.
Pasal 2
Pita cukai hasil tembakau seri I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 120 keping pita cukai
atau 60 keping pita cukai setiap lembar.
Pasal 3
Pita cukai hasil tembakau seri II sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 56 keping pita cukai
atau 28 keping pita cukai setiap lembar.
Pasal 4
Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 150 keping pita cukai
atau 75 keping pita cukai setiap lembar.
Pasal 5
Warna dan desain lainnya atas pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi tetap dilaksanakan sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Warna dan
Desain Pita Cukai Hasil Tembakau.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459