KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 709/KMK.04/1989
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst;
Mengingat : dst;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal 1
(1) Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan
perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan
daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan
listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain
fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun.
(2) Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga.
(3). Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya
ditanggung pemerintah.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud
pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN