DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                3 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 581/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PENGHENTIAN PENJUALAN BENDA METERAI CETAK TINDIH TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 3 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diketahui bahwa dengan banyaknya pertanyaan tentang penukaran Benda 
    Meterai cetak tindih tahun 2000, Saudara mohon penjelasan tentang hal tersebut.    

2.      Bahwa penukaran Benda Meterai yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Benda Meterai yang baru 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.    

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang 
    Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 560/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 diketahui bahwa :    
        3.1.        Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 
        Januari 2001.    
        3.2.        Tidak terdapat ketentuan yang mengatur penukaran Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 
        dengan pertimbangan bahwa pada awalnya Benda Meterai tersebut hanya akan berlaku 
        sampai dengan 31 Maret 2000, namun mengingat Benda Meterai tersebut masih banyak 
        beredar di masyarakat maka masa laku Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 diperpanjang 
        sampai dengan 31 Desember 2000.    

4.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Benda Meterai cetak tindih tahun 
    2000 tidak dapat ditukarkan karena telah diperpanjang masa berlakunya.    
  
Demikian untuk dimaklumi.
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
  
ttd.
  
I Made Gde Erata
NIP.060044249
  
  
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak