DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  10 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.6/1999

                        TENTANG

          PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATAN 
                         PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari 
Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 tanggal 
    29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b 
    bahwa : pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
    1.  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
        -   untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-:
        -   untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
    2.  Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya 
        terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
    3.  Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan 
        atau lebih dari 20%.

2.  Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang 
    dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di 
    atas Rp. 500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III 
    angka 4 huruf b) menjadi :

    pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
    1.  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
        a.  untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 4.000.000,-;
        b.  untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, 
            Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-;
        c.  untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.

    2.  Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya 
        terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;

    3.  Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan 
        atau lebih dari 20%.

3.  Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY