DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 72/PJ.43/1999
TENTANG
PENJELASAN/PENEGASAN ATAS JASA TEKNIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Pebruari 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini
kami lampirkan fotocopy Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik
dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal
23-03).
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA