DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2252/PJ.52/1998

                            TENTANG

    PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPAS YANG TIDAK DIGARUK ATAU DISISIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 26 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan :
    1.1.    Perusahaan Saudara adalah perusahaan pemintalan benang katun dimana bahan baku berupa 
        kapas diimpor dari negara Amerika, Australia serta negara lainnya. Berdasarkan Buku Tarif 
        Bea Masuk Indonesia Tahun 1996, kapas yang diimpor tersebut masuk dalam kategori HS No. 
        5201.00.000 (kapas, tidak digaruk atau disisir) dengan PPN 0%.
    1.2.    Oleh karena terjadi kelebihan pembelian kapas, perusahaan Saudara akan menjual kapas 
        tersebut di dalam negeri dalam bentuk utuh, berupa bale kapas tanpa merubah packing.
    1.3.    Atas dasar hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan kapas 
        tersebut dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 disebutkan bahwa jenis 
    barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kebutuhan 
    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya.

    Selanjutnya dalam Pasal 4 angka 2 huruf a disebutkan bahwa barang hasil perkebunan adalah hasil 
    tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, 
    kapuk dan sejenisnya.

3.  Berdasarkan keterangan/dokumen yang dilampirkan dalam surat Saudara yaitu dokumen 
    Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) No. 011/001/1900 tanggal 7 Oktober 1996 diketahui 
    bahwa kapas yang Saudara impor termasuk dalam kategori HS No. 5201.00.000 dalam Buku Tarif 
    Bea Masuk Indonesia Tahun 1996 yaitu kapas tidak digaruk atau disisir, yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kapas yang tidak digaruk atau 
    disisir masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung 
    dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kapas yang 
    tidak digaruk atau disisir tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH