DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2252/PJ.52/1998 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPAS YANG TIDAK DIGARUK ATAU DISISIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan : 1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan pemintalan benang katun dimana bahan baku berupa kapas diimpor dari negara Amerika, Australia serta negara lainnya. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1996, kapas yang diimpor tersebut masuk dalam kategori HS No. 5201.00.000 (kapas, tidak digaruk atau disisir) dengan PPN 0%. 1.2. Oleh karena terjadi kelebihan pembelian kapas, perusahaan Saudara akan menjual kapas tersebut di dalam negeri dalam bentuk utuh, berupa bale kapas tanpa merubah packing. 1.3. Atas dasar hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan kapas tersebut dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kebutuhan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 angka 2 huruf a disebutkan bahwa barang hasil perkebunan adalah hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk dan sejenisnya. 3. Berdasarkan keterangan/dokumen yang dilampirkan dalam surat Saudara yaitu dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) No. 011/001/1900 tanggal 7 Oktober 1996 diketahui bahwa kapas yang Saudara impor termasuk dalam kategori HS No. 5201.00.000 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1996 yaitu kapas tidak digaruk atau disisir, yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kapas yang tidak digaruk atau disisir masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kapas yang tidak digaruk atau disisir tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH