DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 63/PJ.52/1997
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR URUT FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
Organisasi di perusahaan Saudara, karena volumenya besar maka administrasinya dipisah-pisahkan
sebagai berikut :
a. Bagian penjualan bahan baku,
b. Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah Jakarta,
c. Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah luar Jakarta.
Untuk mengatasi hambatan yang kurang efisien, Saudara bermaksud membagi jatah nomor urut
Faktur Pajak sebagai berikut :
- Bagian penjualan bahan baku 000 0001 - 1.000.000
- Bagian penjualan barang jadi wilayah Jakarta 1.000.000 - 2.000.000
- Bagian penjualan barang jadi wilayah luar Jakarta 2.000.000 - 3.000.000
2. Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994
menyebutkan bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar, diharuskan
melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Sedangkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari
1995 pada angka 8 lebih lanjut disebutkan bahwa hendaknya para Kepala KPP mengawasi pemenuhan
kewajiban pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menghindari terjadinya penerbitan Nomor Seri
yang tidak sesuai dengan pemberian Nomor Seri yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak
yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemberian jatah nomor urut Faktur Pajak untuk bagian-
bagian di lingkungan Gemala Group, dapat diperkenankan. Namun demikian penjatahan tersebut
harus dilaporkan ke KPP dimana Gemala Group terdaftar sebagai PKP, agar Kepala KPP dapat
mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan nomor seri Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO