DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 443/PJ.53/1996
TENTANG
PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pesawat latihan terbang di tanah (simulator) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 1
huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.
2. Atas impor BKP dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
3. Dari PIUD No. 007/036/097 tanggal 23 Mei 1994, diketahui bahwa atas impor pesawat latihan terbang
di tanah dan bagiannya oleh PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX telah dipungut :
- PPN sebesar : Rp. 26.145.038,-
- PPh Pasal 22 : Rp. 6.536.271,-.
4. Pesawat latihan di tanah dan bagiannya yang diimpor tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan
keilmuan sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan No.
28409/A/A4/B/94 tanggal 16 Mei 1994, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 2614/K/LK/94
tanggal 18 Mei 1994, dan Departemen Perhubungan No. DSKU/0067/UMM/95 tanggal
16 Januari 1995.
5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, Barang Kena Pajak yang diimpor untuk tujuan keilmuan seharusnya tidak
dipungut PPN.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :
- atas pungutan PPN sebesar Rp. 26.145.038,- yang sudah disetor dengan SSP tanggal
23 Mei 1994 dapat dimintakan restitusi ke KPP Kramatjati.
- atas pungutan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp. 6.536.271,- dapat diperhitungkan dengan PPh
yang terutang dalam SPT PPh tahun 1994.
Demikian harap Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER