DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 34/PJ.3/1985
TENTANG
PERSIAPAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-21)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam pidato Bapak Presiden di depan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1985 telah
disampaikan bahwa Undang-undang PPN 1984 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 1985.
Dengan demikian maka semua pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang-
undang PPN 1984 dikenakan pajak (PPN) sudah harus melaporkan usahanya paling lambat pada
tanggal 31 Maret 1985 untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Para pengusaha termaksud yang belum melaporkan usahanya sampai batas waktu tersebut di atas
dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984.
2. Untuk mencegah para pengusaha yang beritikad baik terkena sanksi yang disebabkan karena yang
bersangkutan belum sepenuhnya memahami ketentuan perundangan dan peraturan pelaksanaan yang
berlaku, maka sebagai tindak lanjut kegiatan Saudara sebagaimana diinstruksikan dalam (SE tanggal
5 Juni 1984 No. : SE-04/PJ.3/1984 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan SE tanggal 25 Juni
1984 No. : SE-08/PJ.3/1984 tentang Penyusunan Rencana Kerja dalam Rangka Meningkatkan Kesiapan
Pengusaha Kena Pajak dan Aparatur), diharapkan agar Saudara sekali lagi menghimbau para
pengusaha ini untuk melaporkan usahanya agar dapat segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 31 Maret 1985.
Untuk keperluan tersebut harap Saudara menyampaikan surat kepada para pengusaha yang
bersangkutan yang isinya lebih kurang seperti contoh surat yang dilampirkan bersama ini.
3. Selanjutnya semua Surat Keputusan Pengukuhan (bentuk KP PPN 1C) yang sudah disiapkan supaya
segera disampaikan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sesudah Saudara
cantumkan saat mulai berlakunya Keputusan tersebut, yaitu tanggal 1 April 1985.
Demikianlah untuk perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.