DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2778/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994,
menetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan
penyerahan dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
3. Surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ mempunyai usaha bongkar muat. Saat ini PT XYZ
mengerjakan kontrak bongkar muat dengan EMKL.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan butir 3 di atas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
4.1. PT XYZ adalah Pengusaha yang bergerak dalam jenis (usaha) jasa yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas kontrak bongkar muat dengan EMKL, seperti
dimaksud surat Saudara harus memungut PPN, menyetor, dan melaporkannya.
4.2. Sebagai Pengusaha seperti dimaksud pada butir 4.1., serta melakukan penyerahan Jasa Kena
Pajak, maka wajib mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
4.3. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, dan untuk mengetahui tata cara
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Saudara
dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu, Jalan Pembangunan 6, Bengkulu
38225.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO