DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 959/PJ.31/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS BESARNYA TARIF PPh FINAL PERSEWAAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sadudara nomor xxx tanggal 29 Oktober 2002 dan Nomor dan xxx tanggal 6 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut dalam pokok surat diatas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. Klien Saudara, yaitu PT GNTU, merupakan sebuah perusahaan pemilik gedung perkantoran yang telah mengadakan perjanjian sewa yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 1993 untuk jangka waktu selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2013. b. Syarat pembayarannya adalah setiap 3 bulan dibayar dimuka, dan setiap 3 bulan sekali klien Saudara menerbitkan invoice kepada penyewa yang bersangkutan dan perlakuan tersebut masih berjalan sampai dengan sekarang. c. Saudara memohon adalah setiap apakah pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran sewa tersebut sebesar 6 % sampai saat berakhirnya perjanjian sewa dapat dibenarkan. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 serta Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain dinyatakan bahwa: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6 % (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. c. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. d. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. e. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. GNTU berupa sewa perkantoran dikenakan PPh final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah bulan Mei 2002. b. Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002, maka atas pembayaran tersebut terutang PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. c. Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa atau pelaksanaan kontrak adalah saat bangunan mulai ditempati/ huni / digunakan oeh penyewa dan bukan saat pelaksanaan pembayaran sewa atau penerbitan invoice. Demikian agar Saudara maklum. A.n Direktur Jenderal Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.