DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/1999
TENTANG
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-
formulir :
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95);
2. Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95);
3. Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95);
4. Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95);
Yaitu :
Tertulis : Bunga {Pasal 14 (4)} KUP
Seharusnya : Denda (Pasal 14 (4)} KUP.
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir
Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh
jenis pajak.
2. Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta
agar :
a. Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas
(KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka
persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.
b. Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan
perbaikan seperti contoh terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA