DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 993/PJ.52/2005 TENTANG IJIN PEMUSATAN PPN A.N. WAJIB PAJAK PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor XXX tanggal 15 September 2005 atas surat Saudara tanggal 29 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC telah memperoleh ijin Pemusatan PPN terutang sejak tanggal 14 Maret 1989 berdasarkan surat persetujuan pemusatan Nomor XXX (sebelumnya bernama PT XYZ); b. Saudara tidak menyadari adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001 yang mengatur Pemusatan PPN yang disetujui sebelum 1 April 1999 berlaku hingga 31 Maret 2002, sehingga harus diajukan permohonan perpanjangan ijin paling lambat tanggal 31 Desember 2001, lagi pula Saudara sudah memperoleh persetujuan Pemusatan PPN terhutang; c. Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak pernah menerbitkan surat pencabutan ijin pemusatan sebagaimana disyaratkan pada Pasal 7 ayat (3) KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001; d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan sehubungan dengan permasalahan ijin Pemusatan PPN. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: a. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. b. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : (1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa : Pasal 7 : (1) Ijin pemusatan diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa : Pasal 9 : (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 10 : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku. e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa : Pasal 6 : (1) Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing). (2) Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Pasal 17 : (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 18 : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku. f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : - angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ./2003 dan KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - angka 2 huruf a, Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu; - angka 3, Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ./2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Pasal 2 : - ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. - ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. - ayat (6), Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004. Pasal 3 : Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas penyerahan pabrik/factory Pasuruan PT ABC kepada Kantor Pusat PT ABC atas seluruh turn-over perusahaan tahun 2003 terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat Saudara tidak mengajukan ijin permohonan perpanjangan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Sesuai dengan sistim peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka Saudara dianggap telah mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diumumkan dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH