KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 550/KMK.04/2005
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR
OLEH PT. BAJRADAYA SENTRANUSA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR
DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR - SUMATERA UTARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Di Kabupaten Toba Samosir-
Sumatera Utara, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas barang modal yang
diimpor oleh PT. Bajradaya Sentranusa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Modal Yang Diimpor Oleh
PT. Bajradaya Sentranusa Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Di Kabupaten Toba Samosir -
Sumatera Utara;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun
1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG
MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. BAJRADAYA SENTRANUSA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA
AIR DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR - SUMATERA UTARA.
PERTAMA :
Atas impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Toba Samosir- Sumatera
Utara dengan total nilai sebesar USD 60.000.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol
persen).
KEDUA :
Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Bajradaya Sentranusa wajib mengajukan permohonan pembebasan
Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KETIGA :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan
berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEEMPAT :
Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya
fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar
dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.
KELIMA :
Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi
teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.
KEENAM :
1. Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan
kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas
pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan
penggunaan barang.
2. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas
pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.
KETUJUH :
Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR