DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2371/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam rangka pengadaan konsumsi untuk pegawai di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang diadakan pada setiap hari kerja, untuk keperluan tersebut ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen Perdagangan) penunjukan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut : 1.1. Koperasi tidak mencari/mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut; 1.2. menggunakan tenaga para pensiunan dan janda pegawai di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 1.3. pihak lain (pengusaha katering) menolak/tidak menyanggupi untuk melaksanakan penyediaan makan siang tersebut, karena harga yang ditawarkan relatif murah (Rp. 1.250,00 per pegawai). 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyediaan makan siang bagi pegawai di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh ditunjuk Koperasi XYZ (Koperasi Dharma Wanita eks Departemen Perdagangan yang bergerak di bidang simpan pinjam), yang dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Koperasi Dharma Wanita Departemen Perindustrian dan Perdagangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO