DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2701/PJ.54/1998

                            TENTANG

               PEMBUATAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan Faktur Pajak Standar yang telah 
    diterbitkan oleh PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX kepada PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX 
    terdapat permasalahan dimana oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan 
    di KPP Malang, Faktur Pajak Standar tersebut yang telah dikreditkan oleh PT. XYZ ditolak atau 
    dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena nomor seri Faktur Pajaknya memakai 5 (lima) digit 
    sedangkan menurut tim pemeriksa seharusnya 7 (tujuh) digit. Atas hal tersebut oleh KPP Malang telah 
    diterbitkan SKPKB Nomor : 00057/207/96/623/98 tanggal 12 Juni 1998 kepada PT. XYZ disertai denda 
    100% atas jumlah yang telah dikreditkan serta dikeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 
    Nomor : PRIN.35/WPJ.09/KP.1308/1998 tanggal 30 September 1998. Saudara mohon agar Keputusan 
    yang telah dikeluarkan oleh KPP Malang tersebut dapat ditinjau kembali.

2.  a.  Dalam Pasal 13 ayat (5) butir g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa dalam Faktur 
        Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

    b.  Dalam butir 2 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 
        22 Februari 1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak diatur bahwa :

        Program penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat 
        PDIP yaitu sebagai berikut :
        -   Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf.
            Contoh : ABCDE
        -   Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit.
            Contoh : 002
        -   Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
            Contoh : 0000001

        sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah
                ___________________

                 ABCDE-002-0000001
                ___________________

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang 
    penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak antara lain nomor dan tanggal 
    pembuatan Faktur Pajak. Dalam kasus Saudara, atas penerbitan Faktur Pajak Standar dengan 
    mempergunakan 5 (lima) kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan Nomor Seri yang terdiri dari 5 (lima) 
    digit tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena tidak sesuai dengan 
    butir 2.b dimana Nomor Seri yang seharusnya adalah 7 (tujuh) digit, ketentuan ini telah diberlakukan 
    sejak 1 April 1995 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 
    22 Februari 1995. Dengan demikian keputusan dari KPP Malang berupa SKPKB dan Surat Perintah 
    Melaksanakan Penyitaan adalah benar.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SJARIFUDDIN ALSAH