DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.42/1990

                        TENTANG

                BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK/CERUTU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan usul-usul dari GAPRI dan GAPRINDO maka dipandang perlu 
untuk menyempurnakan Surat Edaran nomor : SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya 
    penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
    menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya.
    Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 
    (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas 
    memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan
    sebagai biaya, hal mana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan 
    Perusahaan Rokok Indonesia (GAPRI) serta Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO)
    maka ditetapkan :
    a.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, biaya promosi yang 
        dapat dikurangkan secara fiskal adalah pengeluaran untuk promosi yang nyata-nyata 
        dikeluarkan dan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
    b.  Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp. 100 milyar, 
        jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 5% (lima 
        persen) dari peredaran bruto.
    c.  Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto diatas Rp. 100 milyar, jumlah 
        maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 2% (dua persen) 
        dari peredaran bruto.
        Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada huruf b diatas, yakni jumlah maksimum 
        biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah Rp. 5 milyar, maka bagi Wajib 
        Pajak yang jumlah penjualannya diatas Rp. 100 milyar diperkenankan membebankan biaya
        promosi sebesar maksimum Rp. 5 milyar sepanjang jumlah perkalian penjualan dan 
        prosentasi 2% masih berada dibawah jumlah Rp. 5 milyar.
        Sebagai contoh : Perusahaan Rokok A yang mempunyai peredaran bruto Rp. 200 milyar, 
        sesuai ketentuan diatas diperkenankan membebankan biaya promosi sebesar 2% (dua 
        persen) dari Rp. 200 milyar yakni Rp. 4 milyar. Dalam hubungan ini perusahaan rokok A 
        tersebut diperkenankan membebankan biaya promosi yang nyata-nyata dikeluarkan, sampai 
        dengan jumlah Rp. 5 milyar.
    d.  Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah harga pita cukai dikurangi dengan potongan 
        yang diberikan kepada agen/distributor.

4.  Ketentuan ini berlaku mulai tahun 1990. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka 
    SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 dinyatakan dicabut.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR IE MUHAMMAD