DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 836/PJ.51.2/2000
TENTANG
PPN ATAS PENYALURAN MINYAK GORENG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng Nomor XXX tanggal 22 Mei
2000 perihal PPN Penyaluran Minyak Makan Dari Dolog Melalui Inkoppas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Kepala KPP Jakarta Menteng dalam suratnya memberitahukan bahwa sesuai surat dari Induk Koperasi
Pedagang Pasar (INKOPPAS) Nomor XXX tanggal 22 Maret 2000 pada butir 2 dinyatakan bahwa Dolog
Jaya tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyaluran minyak goreng kepada Induk Koperasi Unit
Desa (Inkud) melalui Inkoppas pada tahun 1998 dengan alasan bahwa penyaluran minyak tersebut
dengan harga bersubsidi dan final.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa yang
dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha terutang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
4. Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur jenis Barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah :
- Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil
langsung, atau disadap langsung dari sumbernya;
- Barang hasil peternakan, perkebunan/penangkapan, atau penangkalan, yang diambil langsung
dari sumbernya;
- Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok (sesuai Pasal 8 yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai,
garam beryodium maupun tidak beryodium)
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2, 3 dan 4 di atas dapat kami beritahukan bahwa:
5.1. Mengingat minyak goreng bukan jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN maka
penyaluran/penyerahan minyak goreng oleh Dolog Jaya kepada Inkoppas terutang PPN.
5.2. Atas penyerahan minyak goreng kepada Inkud maupun ke konsumen juga terutang PPN.
6. Berkenaan dengan itu, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan penjelasan mengenai :
6.1. Mekanisme tata niaga penyaluran minyak goreng dari Dolog ke Induk Koperasi Pasar.
6.2. Pemungutan PPN atas penyerahan minyak goreng
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR